Belajar dari Top 35 Inovasi Pelayanan Publik 2016

By Admin

nusakini.com-- Gelar Pameran dan simposium pelayanan publik Jawa Timur 2017, yang berlangsung di Gelora Joko Samudro Gresik, memasuki hari kedua. Dalam simposium menampilkan tiga narasumber dari daerah yang masuk dalam Top 35 inovasi pelayanan publik 2016, di bidang perijinan, yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Palembang. 

Perbaikan pelayanan publik tak lepas dari fokus kerja pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya perbaikan kualitas perizinan. Meskipun tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) dalam beberapa tahun terakhir mengalami perbaikan peringkat, terakhir peringkat 90, tetapi Presiden Jokowi mentargetkan Indonesia berada di peringkat 40. 

Kementerian PANRB terus mendorong seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, khususnya yang terkait dengan pelayanan perijinan dan berhubungan dengan EODB. Salah satunya dalam pelayanan perijinan di berbagai daerah. 

Sekda Kabupaten Pinrang Syariffudin Side menjelaskan, pihaknya telah melakukan inovasi yang diberi nama Paket Kebijakan Investasi Kabupaten (Paksi) Pinrang. Inovasi ini merupakan sebuah terobosan inovasi reformasi investasi untuk memudahkan calon investor dalam berinvestasi di Kabupaten Pinrang. Inovasi yang mulai aktif sejak 30 November 2011 lalu tersebut lahir atas dorongan untuk menciptakan daya saing daerah serta meningkatkan minat investasi di Kabupaten Pinrang. 

"Paksi Pinrang diharapkan dapat menyelasaikan permasalahan seperti lapangan pekerjaan, realisasi investasi, keterbatasan APBD, tenaga kerja, dan tata ruang wilayah," ujarnya dalam gelar pameran dan simporsium pelayanan publik Jawa Timur tahun 2017, Jumat (19/05). 

Ia menyebut, inovasi tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada integritas dari SDM-nya. Apabila integritas dikolaborasikan dengan teknologi informasi (TI), maka inovasi tersebut dapat berguna bagi masyarakat. Ia berharap apa yang sudah dibangun dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, sehingga otonomi daerah khususnya Kab Pinrang dapat lebih maju lagi. 

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Palembang Ahmad Zazuli menuturkan bahwa pihaknya membangun setidaknya 4 inovasi yaitu Layanan Irel (Ijin Pararel), Layanan I Proses Mobile, Layanan Akhir Pekan, Layanan Kumon (Komunikasi Online). Seluruh inovasi yang berbasis kearifan lokal tersebut hanya memproses perizinan, di luar itu tidak akan mendapat respon. 

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas PMPTSP Kab Sidoarjo Weri menuturkan, pihaknya telah menerapkan beberapa inovasi, antara lain E-Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (e-Sippadu), Sistem Informasi Tanda Tangan Elektronik (SITTEK), Mobile Sipadu dan Tracking System, Smart City, Integrasi eSippadu, dan e-Arsip. 

Dikatakan, dengan sejumah inovasi yang dibangun dapat mebyederhanakan persyaratan, sehingga memangkas pengurusan izin. Hal tersebut juga diyakini dapat menghilangkan praktek pungutan liar yang sebelumnya kerap terjadi dalam pelayanan perizinan. 

Anggota Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017 Nurjaman Mochtar yang bertindak selaku moderator menambahkan, pelayanan harus sama antara warga masyarakat, tidak boleh membedakan warga biasa dengan pejabat. “Jangan sampai penyelenggara layanan membedakan satu dengan yang lainnya. Selain itu juga inovasi yang diciptakan oleh setiap daerah haruslah memberi kemudahan, memurahkan dan mrmberikan efisiensi,” ujarnya. (p/ab)